PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 43
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KPPN Khusus Penerimaan terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal; c. Seksi Rekonsiliasi; d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik; e. Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
