Pasal 28
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi: a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN; d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang; g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; i. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak; j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; l. pelaksanaan kehumasan; dan m. pelaksanaan administrasi KPPN.
