Pasal 18
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat; b. penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat; c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah; e. penyelenggaraan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); f. konsolidasi LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); g. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN; h. penyiapan bahan penyusunan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP); i. penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS); dan j. penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan.
