Pasal 10
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA; b. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) dan DIPA; d. penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya; e. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran PNBP; f. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat; g. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan kas;
h. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU; i. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen investasi; j. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pengelolaan PNBP; k. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka spending review; dan l. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
