Pasal 5
(1)
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak
teratur;
b.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan
secara
teratur
berupa
uang
pensiun
atau
penghasilan sejenisnya;
c.
imbalan kepada anggota dewan komisaris atau
anggota
dewan
pengawas
yang
diterima
atau
diperoleh secara tidak teratur;
d.
penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat
berupa:
1.
upah harian;
2.
upah mingguan;
3.
upah satuan;
4.
upah borongan; dan
5.
upah yang diterima atau diperoleh secara
bulanan;
e.
imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan
sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang
dilakukan, yang dapat berupa:
1.
honorarium;
2.
komisi;
3.
fee; dan
4.
imbalan sejenis;
f.
imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat
berupa:
1.
uang saku;
2.
uang representasi;
3.
uang rapat;
4.
honorarium;
5.
hadiah atau penghargaan; dan
6.
imbalan sejenis;
g.
uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya
yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
h.
penghasilan atau imbalan yang diterima atau
diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
- jasa produksi;
- tantiem;
- gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan;
- bonus; dan
- imbalan lain yang bersifat tidak teratur. 2023, No.1112 (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. (3) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa: a. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya; b. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; c. imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja; d. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja; e. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan f. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja. (4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
