Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang
dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap
atau Pensiunan;
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi;
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan
serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 951); dan
d.
Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian
Kedua angka I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan
2023, No.1112
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas
Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 601),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
