Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dan pemberian sanksi kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. (2) Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b untuk tahun 2021, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan kriteria penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama beserta aturan pelaksanaannya.
