Pasal 25
BAB 6 — KEADAAN TIDAK NORMAL
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat MEMUTUSKAN langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan Keadaan Tidak Normal yang terjadi, termasuk melakukan antara lain: a. penundaan waktu pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan; dan/atau b. perpanjangan waktu pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan. (2) Dalam hal langkah yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelesaikan Keadaan Tidak Normal yang terjadi, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat MEMUTUSKAN langkah yang diambil pada saat rapat penetapan hasil Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan, termasuk membatalkan pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan. (3) Dalam hal Keadaan Tidak Normal terjadi pada Lelang SUN Tambahan dan dilakukan pembatalan pada Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Setelmen Lelang SUN tetap dilaksanakan pada tanggal Setelmen sesuai dengan hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
