PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN LELANG SUN
(1) Setiap Pihak dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang.
(2) Pembelian SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau dalam valuta asing.
