PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN LELANG SUN
(1) Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2) Perhitungan Harga Setelmen per unit Surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan
perhitungan Harga Setelmen Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
