PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA...
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kementerian/Lembaga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-KL/DIPA guna memenuhi: a. biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD; b. honorarium pejabat pengelola keuangan DUB; dan c. biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan.
