PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA...
Pasal 21
BAB 7 — PENGELOLAAN INFORMASI
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengolah semua data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Berdasarkan hasil pengolahan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyediakan informasi terkait dengan pendanaan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan dalam rangka pelaksanaan hubungan keuangan pusat dan daerah dan menyampaikan kepada TKPK Nasional, Bappenas, Kementerian/Lembaga penyelenggara urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan, serta Direktorat Jenderal Anggaran.
