Pasal 16
BAB 6 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DUB DAN DDUB
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan penanggulangan kemiskinan (DUB dan DDUB) wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Penyusunan Laporan Keuangan DUB dilakukan secara terpisah dari Laporan Keuangan Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. (4) Tata cara penyusunan laporan keuangan DUB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (5) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan DDUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
