PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA...
Pasal 13
BAB 5 — PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA
(1) DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang. (2) DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat,
kelompok masyarakat dan/atau lembaga partsipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.
