Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang akan berakhir masa jabatannya paling lama1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 13. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum berakhirnya masa jabatan
dan/atau Wakil PRESIDEN; b. penyampaian perhitungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan paling lama 15 (lima belas) harisetelah diterimanya pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. perhitungan nilai pasar tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b dan perhitungan nilai bangunan yang dilakukan oleh Kementerian
Sekretariat Negara menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
