PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 7
(1) Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana untuk mahasiswa luar negeri paling rendah sama dengan tarif Uang Kuliah Tunggal tertinggi untuk Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada mahasiswa luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama.
