PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; b. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; c. Tarif Rumah Sakit dan Klinik; d. Tarif Laboratorium; dan e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan.
