PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 15
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
