PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 12
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, bahan pengujian, peralatan/mesin, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
