Pasal 8
BAB 4 — PENYUSUNAN PEDOMAN UMUM, PETUNJUK TEKNIS, DAN PENETAPAN PENERIMA
(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (3) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. (4) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. Identitas penerima bantuan; b. Jumlah barang dan/atau nilai uang; c. Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang.
