Pasal 36
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan dilampiri: a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan; c. foto/Film pekerjaan yang telah diselesaikan; d. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; e. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan f. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. (2) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban. (3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.
