PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah. (2) Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/ Bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
