PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pemberian penghargaan; b. Beasiswa; c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; d. Bantuan operasional; e. Bantuan sarana/prasarana; f. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan g. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
