PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri: a. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; b. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan; c. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; d. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
