Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri:
Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. (2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
