PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pungutan Negara meliputi: a. Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
- bea masuk;
- bea masuk anti dumping;
- bea masuk imbalan;
- bea masuk tindakan pengamanan:
- bea masuk pembalasan;
- bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- denda administrasi pabean;
- bea keluar;
- denda administrasi bea keluar;
- bunga bea keluar;
- pendapatan pabean lainnya;
- cukai hasil tembakau;
- cukai etil alkohol;
- cukai minuman mengandung etil alkohol;
- denda administrasi cukai; dan
- pendapatan cukai lainnya; dan b. Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
- Pajak Pertambahan Nilai impor;
- Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; dan
- Pungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
