Pasal 33
BAB 5 — PEMERIKSAAN DI KANTOR BIRO PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan terhadap hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian. (2) Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan jawaban atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengajuan tanggapan. (3) Jawaban atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pernyataan bahwa: a. tanggapan diterima dan akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; b. tanggapan diterima tanpa dilanjutkan dengan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; atau c. tanggapan ditolak.
