PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 31
BAB 5 — PEMERIKSAAN DI KANTOR BIRO PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib melaksanakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai batas waktu yang ditetapkan. (2) Dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perbaikan disertai dengan data resmi, dokumen, dan/atau keterangan, serta dokumen pendukung lain yang cukup.
