PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian merupakan kewenangan dan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
