PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 16
BAB 4 — PEMERIKSAAN DI KANTOR PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat Perintah Pemeriksaan, Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa wajib menolak dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
