PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 96
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
(1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Administrasi Manifes; b. Seksi Pabean dan Cukai; c. Seksi Tempat Penimbunan; dan d. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai. (2) Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga). (3) Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 2 (dua).
