PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 89
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. (4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
