PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 85
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan; c. Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai; d. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi; e. Bidang Penindakan dan Penyidikan; f. Bidang Audit; g. Bidang Kepatuhan Internal; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
