PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 63
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
(1) Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai masing-masing terdiri atas: a. Seksi Administrasi Manifes; b. Seksi Pabean dan Cukai; dan c. Seksi Tempat Penimbunan. (2) Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
