PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 54
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; d. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; e. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan f. pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
