PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 52
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan; c. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai; d. Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai; e. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi; f. Bidang Penindakan dan Penyidikan; g. Bidang Audit; h. Bidang Kepatuhan Internal; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 4 (empat).
