Pasal 49
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal; e. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; f. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding; g. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; h. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
i. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; j. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api; k. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan l. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
