Pasal 44
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Kepatuhan Internal dan Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah; c. penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemantauan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai; dan f. evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
