PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 41
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas: a. Seksi Penyidikan; dan b. Seksi Barang Hasil Penindakan. (2) Seksi yang menangani Penyidikan paling banyak 2 (dua).
