PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 33
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; b. Seksi Fasilitas Kepabeanan; c. Seksi Keberatan dan Banding; dan d. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai. (2) Seksi yang menangani Fasilitas Kepabeanan paling banyak 2 (dua).
