Pasal 279
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 34, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan
Pasal 111, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Pasal 177, Pasal 202, Pasal 231, dan Pasal 261, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit kepatuhan internal di Kantor Wilayah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
