PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 26
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kantor Wilayah Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Penindakan dan Sarana Operasi; d. Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; e. Bidang Kepatuhan Internal dan Audit; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
