Pasal 254
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi; c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; f. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; g. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; h. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan i. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
