Pasal 216
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemeriksaan sarana pengangkut; f. pengawasan pembongkaran barang; g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; i. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; j. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
