PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 210
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Perbendaharaan; d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; f. Seksi Kepatuhan Internal; g. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 6 (enam).
