PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 207
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi : a. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
b. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai; c. penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai; d. pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan e. penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
