PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 162
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; b. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; c. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; d. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan e. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
