PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 126
BAB 3 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan; c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan d. Subseksi Sarana Operasi. (2) Subseksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua). (3) Subseksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua).
