PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 1
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala.
