PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
